Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Sabtu, 16 Februari 2013

Salah satu prinsip etika lingkungan


Prinsip No Harm pada Etika Lingkungan

Dalam menjaga lingkungan, manusia harus memiliki ”etika”. Etika lingkungan ini adalah sikap kita dalam menjaga kelestarian alam ini agar alam ini tidak rusak, baik ekosistem maupun habitatnya. Dalam etika terdiri beberapa prinsip etika dalam lingkungan salah satunya adalah prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu atau (No harm)
Prinsip no harm adalah tidak merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam atau lingkungan. Kemampuan daya dukung lingkungan hidup sangat terbatas baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Hal itu juga di dukung berdasarkan teori biosentrisme dan ekosentrisme dalam melestarikan alam atau lingkungan.
Untuk teori  biosentrisme tentang Teori lingkungan ini memandang setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Tidak hanya manusia yang mempunyai nilai, alam juga mempunyai nilai pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Secara moral berlaku prinsip bahwa setiap kehidupan di muka bumi ini mempunyai nilai moral yang sama sehingga harus dilindungi dan diselamatkan.Sedangkan untuk teori ekosentrisme yaitu ekologis memandang makhluk hidup (biotik) dan makhluk tak hidup (abiotik) lainnya saling terkait satu sama lainnya. Etika diperluas untuk mencakup komunitas ekologis seluruhnya, baik yang hidup maupun tidak. Kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada makhluk hidup.Sehingga dari kedua teori itu di simpulkan manusia berkewajiban moral untuk melindungi kehidupan di alam semesta.
Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan.
      
Beberapa bentuk kerusakan alam karena faktor manusia, antara lain Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri. Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan), Perburuan liar, Merusak hutan bakau, Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman, Pembuangan sampah di sembarang tempat, bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS) serta Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
     
Berikut ini beberapa contoh usaha manusia untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan.
a. Membuat kawasan konservasi
Kawasan konservasi seperti Taman Nasional, hutan lindung, dan cagar alam, sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Kawasan seperti ini dapat berfungsi sebagai kawasan hidrologis terhadap kawasan di bawahnya. Wilayah ini menyerap air agar tidak terjadi longsor dan banjir saat musim hujan dan menjaga ketersediaan air pada musim kemarau. Wilayah hutan juga berfungsi melestarikan kehidupan hayati.
b. Membuat undang-undang lingkungan
Pembuatan undang-undang lingkungan hidup sangatlah penting dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran lingkungan. Undang-undang ini juga berfungsi memberi koridor bagi ekploitasi sumber daya alam (SDA). Selain itu, undang-undang seperti ini dapat memberi legalitas terhadap tindakan bagi para perusak lingkungan.
c. Menggunakan konsep ekologi dalam setiap pembangunan
Penggunaan konsep ekologi dalam setiap pembangunan memiliki peran penting dalam mencegah kerusakan lingkungan. Rumah-rumah perlu dibangun dengan atap-atap yang tinggi dan ventilasi yang lancar agar dapat menyerap cahaya matahari, bukan cahaya listrik. Dengan demikian, dapat menghemat energi. Begitu juga termasuk gedung-gedung di kota besar yang tetap menggunakan cahaya listrik meskipun pada siang hari. Untuk gedung-gedung bertingkat, perlu juga menggunakan konsep green building yaitu menanam berbagai tanaman termasuk di atas gedung tersebut selain itu juga diperlukan penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota. Tanaman tersebut dapat menyerap CO2, sehingga meminimalkan penumpukan CO2 yang dapat menyebabkan pemanasan global. kemudian untuk memperbaiki lingkungan  yang telah rusak dapat melakukan reboisasi yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul, melakukan rehabilitasi lahan yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif serta menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
d. Menetapkan standar emisi kendaraan
Penetapan emisi kendaraan bermotor merupakan hal yang sangat penting bagi usaha pencegahan polusi udara. Makin banyak kendaraan bermotor, makin banyak pula zat-zat kimia berbahaya dan asap yang dihasilkan.
e.Menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan
     Menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan merupakan usaha terbaik untuk menghindari kerusakan lingkungan. Pada gedung dan bangunan lain yang menggunakan kaca, perlu menggunakan kaca jenis emisitivity and low glass. Bahan ini dapat mengurangi 15% energi yang digunakan. Jika kita menggunakan bahan yang terbuat dari titanium, dapat memantulkan 96% infra merah dan 77% sinar ultra violet, sehingga dapat meningkatkan suhu bumi. Penggunaan tenaga surya (solar system) juga perlu dilakukan untuk menggerakkan AC, penerangan, dan sebagainya. Di lain pihak, kita perlu menghindari bahan-bahan yang berbahaya bagi lingkungan, seperti CFC yang banyak terdapat pada AC.
f. Pelarangan pembuangan limbah sembarangan
Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai, Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata, Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut, Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air, Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),




2 komentar:

Anonim mengatakan...

sie kendi eee

Miliana mengatakan...

menambah wawasan sekali kak thanks

web www oriflame co id

Posting Komentar